![]() |
Penyusunan Modul Diklat Instruktur |
Riau Kepulauan 1/4/14. Bahan ajar memiliki posisi amat penting dalam proses pembelajaran. Posisinya adalah sebagai representasi (wakil) dari penjelasan instruktur baik pada pembelajaran teori maupun praktik.
Keterangan – keterangan instruktur, uraian-uraian yang harus disampaikan Instruktur, dan informasi yang harus disajikan instruktur dihimpun di dalam bahan ajar.
Dengan demikian, instruktur akan dapat mengurangi kegiatannya menjelaskan pelajaran atau mengurangi dominasi dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pembelajaran, instruktur akan memiliki banyak waktu untuk membimbing peserta didik dalam belajar atau membelajarkan peserta didik.
“Pada sisi lain, bahan ajar berkedudukan sebagai alat atau sarana untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Oleh karena itu, penyusunan bahan ajar hendaklah berpedoman kepada standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), dan standar komepetnsi lulusan (SKL). Bahan ajar yang tidak mengacu kepada SK, KD, dan SKL tentulah tidak akan memberikan banyak manfaat kepada peserta didik”. Demikian arahan yang disampaikan oleh Dr. Kastum, M.Pd Kasubdit Pengembangan Profresi Pendidik Direktorat P2TK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bahan ajar juga merupakan wujud pelayanan satuan pendidikan terhadap peserta didik. Pelayanan individual dapat terjadi dengan bahan ajar. Peserta didik berhadapan dengan bahan yang terdokumentasi. Ia berurusan dengan informasi yang konsisten (taat asas). Peserta yang cepat belajar, akan dapat mengoptimalkan kemampuannya dengan mempelajari bahan ajar. Peserta didik yang lambat belajar, akan dapat mempelajari bahan ajarnya berulang-ulang. Dengan demikian, optimalisasi pelayanan belajar terhadap peserta didik dapat terjadi dengan bahan ajar.
Jadi, keberadaan bahan ajar sekurang-kurangnya menempati tiga posisi penting. Ketiga posisi itu adalah sebagai representasi sajian Instruktur, sebagai sarana pencapaian standar kompetensi, kompetensi dasar, standar kompetensi lulusan, dan sebagai vagian dari optimalisasi pelayanan terhadap peserta didik.
Dalam kegiatan ini turut di hadiri oleh Dr. Nugaan Yulia Wardhani Siregar, SE., S.Psi., M.Psi selaku Direktur P2TK Ditjen Paudni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Khumaidi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan Dr. Muhammad Rivai dari Universitas Negeri Semarang yang mendampingi tim penyusun dari Konsorsium Otomotif.
Direktur P2TK dalam amanatnya menyampaikan, penyusunan bahan ajar ini akan digunakan untuk keperluan Diklat leveling Instruktur Otomotif dan beberapa program pelatihan lainnya. Untuk kebutuhan Diklat insturktur itu baru bisa dilaksanakan jika sudah tersedia pedoman pelaksanaanya, tersedia kurikulumnya, sudah tersedia paduan dan instrumen levellingnya, dan sudah tersedia semua perangkat yang dibutuhkan untuk keperluan dimaksud.
Bahan ajar yang akan disusun untuk program otomotif mengacu kepada leveling peserta didik pada program kursus dan pelatihan berbasis KKNI (diskripsi generik) Perpres No 8 tahun 2012 , yaitu Level 2, level 3 dan level 4 sehingga bahan ajar yang disusun untuk instruktur otomotif adalah dimulai dari level 3, Level 4 dan level 5.
Kegiatan Subdit Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kursus dan Pelatihan Direktorat P2TK secara langsung di koordinasikan oleh Dr. Kastum, Ibu Krismiyati dan seluruh staf yang terlibat secara aktif. Ada perubahan mendasar dan dalam pola pembinaan Tendik kursus dan pelatihan seiring tantangan internal dan tantangan external dunia pendidikan kita yang terus berubah, demikian Dr. Kastum menjelaskan di sisi akhir paparannya/[iP]
Tags
Pendidikan